Truk Tangki Angkut BBM Solar Ilegal diamankan di Mako Ditpolairud Poldasu |
METROINDO.CO.ID | BELAWAN - Diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, mobil tangki BK 8977 EB milik PT Banyumas Putra Mandiri diringkus Ditpolairud Polda Sumut dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Selasa (28/01/2020), kemarin.
Selain mengamankan mobil tangki sebagai barang bukti petugas juga mengamankan supir tangki M.Yusuf Surya (33) warga Jalan Pringgan Lorong Kenari Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, SIK melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jenda Kita Sitepu.SH saat ditemui Metroindo,Rabu (29/01/2020) mengatakan penangkapan terhadap mobil tangki tersebut bermula dari info masyarakat bahwasanya mobil tangki mengangkut solar ilegal bebas ke luar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
"Berdasarkan info tersebut kita langsung cek dan kita melihat mobil tangki masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan,seketika itu kita menangkap mobil tangki itu," terang Jenda.
Selanjutnya kata Jenda, mobil tangki dengan kapasitas 12,000 liter tersebut diboyong ke Mako Ditpolairud Poldasu bersama supir tangki.
"Ditpolairud Poldasu sangat serius dalam menindak para pelaku yang telah mempermainkan minyak solar bersubsidi dan minyak solar ilegal. Karena dalam hal ini banyak yang dirugikan terutama nelayan kecil," jelas Jenda. (Hen)