Dirpolairud Poldasu saat menyegel SPBU Hamparan Perak |
METROINDO.CO.ID | MEDAN - Pertamina menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14.203.1109 Hamparan Perak yang disegel Dit Polairud Poldasu karena tertangkap basah menjual solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, ketika dikonfirmasi mengatakan telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU tersebut.
“Sudah kita beri sanksi tegas,” katanya melalui pesan WA, Jumat (31/1/2020).
Sanksi tersebut, kata Roby, diberlakukan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari ke depan.
“Kami menyampaikan aspirasi kepada kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Poldasu dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM,” katanya.
Pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan.
“Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM,” jelasnya.
Dari lima SPBU yang ditemukan yaitu daerah Mandailing Natal, Deli Serdang, Labuhan Batu, Taput dan Toba Samosir.
Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda.
“Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Ditpolairud Poldasu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (29/1), kemarin.
Petugas SPBU tertangkap basah oleh polisi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. OTT ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Jenda Kita Sitepu SH, sekitar jam 01.55 WIB dini hari.
AKBP Jenda Kita Sitepu SH, kepada Metroindo mengatakan, modus yang dilakukan oleh SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi ke mobil tangki pengepul untuk dijual kembali dengan harga industri .
“Saat dilakukan penggerebekan para tersangka mengaku pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki itu atas perintah manajernya dan mereka melakukan kegiatan itu pada malam hari,” ucap AKBP Jenda.
“Seluruh pelaku sudah diamankan di Mako Dit Polairud Poldadu di Belawan, tepat pukul 3 dini hari,” ungkap Jenda.
Adapun pelaku yang diamankan antara lain sopir truk tangki inisial N (30), warga Marelan; H penjaga malam SPBU; Z pengamat meteran, C cleaning service, A operator pengisian BBM, dan N (28), warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.
“Barang bukti yang kita diamankan mobil tangki ilegal kapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI, sedangkan solar yang sudah terisi ke truk sekitar 10.000 -12.000 liter dan selang dari dispenser ke mobil tangki serta penyitaan terhadap SPBU-nya sendiri,” terangnya.
Sementara itu Dit Polariud Polda Sumut, Kombes Pol Roy HM Sihombing SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan jajarannya.
“Ini kejahatan sekaligus kezaliman kepada masyarakat kecil, di mana SPBU ini juga menerima jatah BBM solar untuk nelayan dari Pertamina, namun setiap nelayan membeli BBM jenis solar operator selalu mengatakan habis,” jelas Roy. (Hen)