METROINDO.CO.ID | BELAWAN -
Seorang kurir narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Jalan KL Yos Sudarso, simpang Darmin, pinggiran rel kereta api, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (31/3/2020) sore.
Tersangka yang diamankan M Wahyudi alias Udin (36) warga Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dompet berisi sabu seberat 0,74 gram, 3 butir ekstasi, uang Rp.50 ribu dan Handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan, Rabu (1/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat.
Berdasarkan info itu, petugas dari Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, petugas di lapangan berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu pembeli.
Setelah diamankan dengan barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.
"Pengakuan tersangka, barang itu dia peroleh dari temannya berinsial B. Setelah kita lakukan pengembangan, temannya si B belum berhasil ditangkap dan berstatus DPO," ujar Kapolres.
Ditegaskan Dayan, pihaknya terus melakukan tindakan terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kita berharap peran masyarakat turut berperan berpartisipasi memberikan informasi, agar pengungkapan narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama," ucap orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini. (Hen)