METROINDO.CO.ID | LABURA - Terkait dikeluarkannya dokumen maupun surat jalan kayu untuk beberapa pemborong perumahan PT. Smatr tbk di perkebunan PT. Adipati, pekerjaan oknum kades ini sangat disayangkan karena kayu kayu tersebut diduga adalah kayu Ilegal, nampaknya permasalahan ini semakin meruncing.
Berbagai pihak maupun masyarakat meminta Kapolres Labuhanbatu, agar segera memeriksa kades yang memyalahgunakan jabatannya karena sudah sangat berani mengeluarkan surat jalan kayu ilegal demi keperluan sesaat,guna untuk mengelabui perusahaan seolah kayu tersebut adalah kayu legal.
"Periksa, oknum Kades di Kecamatan NA IX-X, begitu juga si pemasok kayunya, karena ulah merekalah hingga kayu sampai ke rekanan," tegas Zulpan, salah seorang masyarakat NA IX-X, Rabu (01/04/2020) siang.
Zulpan menilai, Kades dan pemasok Kayu ada kerjasama untuk meyakinkan pihak rekanan dan perusahaan, seakan kayu tersebut memiliki dokumen dan legal.
Informasi dihimpun dari salah seorang warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas yang bernama Iwan bahwa ada ribuan batang kayu yang di angkutnya, menuju perkebunan Adipati.
"Karena kayu tidak ada dokumen, si pemasok kayu dan Kepala Desa bekerjasama untuk mengeluarkan dokumen, seolah olah kayu tersebut dari lahan masyarakat," ujarnya.
Iwan saat dikofirmasi mengakui telah menjual kayu itu kepada rekanan, untuk pembangunan perumahan di perkebunan Adipati (PT BAD) yang mana perkebunan itu adalah perusahaan swasta di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau. Ia menyebutkan tidak sendiri, namun dibantu oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X berinisial EP.
"EP semua yang atur bang ,untuk keperluan dilapangan, berupa dana telah diserahkan sama EP," sebut Iwan kepada Metroindo.
Sementara itu, EP belum bisa dimintai keterangannya, saat dicek keberadaanya di kantornya tidak berada di tempat sedangkan dihubungi melalui seluler juga tidak aktip.
Terpisah, salah seorang rekanan Dodi mengakui telah membeli kayu legal bukan ilegal, kerena Ia tidak mengetahui tentang keabsahan kayu tersebut.
"Saat kita tanya gimana status kayu, si Iwan. Ia menyebutkan semua aman bang,"terang Dodi kepada wartawan di Pulo Bargot.
Namun, katanya, setelah muncul ada masalah si pemasok kayu tidak bertanggung jawab.
"Saat ada pemeriksaan di Mapolres Labuhan batu, Iwan buang badan, dan hanya mengakui jual kayu 600 batang kepada saya", jelas Dodi.
"Anehnya lagi, saat ada pemeriksaan ke-dua, nama Iwan tidak ada lagi dalam pemeriksakan", tambah Dodi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dokumen dikeluarkan diduga untuk membawa kayu, yang diminta rekanaan (pemborong) untuk meyakinkan pihak perusahaan, seolah-olah kayu tersebut memiliki dokumen atau kayu legal.
Terpisah. Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dihubungi melalui pesan Whats App selulernya tidak ada jawaban, pesan terkirim terlihat sudah dibaca. (Hen)