|



Hans Club Station Rantau Prapat Diduga Marak Peredaran Narkoba, Kapolres Labuhanbatu Bungkam

Editor: Admin



METROINDO.CO.ID | LABUHANBATU - Tempat hiburan malam Hans Club Station diduga marak peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Apalagi ditengah Pandemi Covid-19, tempat Hiburan Malam tetap beroperasi dan juga diduga melanggar protokol kesehatan. 


Padahal Kapolres pernah membuat Statemen di media bahwa jangan ada lagi tempat hiburan malam beroperasi, sebab pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian bagi pemilik tempat hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 ini.


"Nah, Statement itu tidak berpengaruh bagi pengusaha tempat hiburan malam itu," kata H. Hartanto, warga sekitar.


Informasi yang diperoleh di lapangan, Senin (25/01/2021), Hans Club Station yang ada di jalan Lobusona, kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu  hingga Minggu (24/01/2021) kemarin Club Malam ini masih beroperasi dan selama ini diduga dibekingi oknum anggota Polri. Sehingga tidak pernah dirazia dan diduga secara bebas mengedarkan narkoba.




"Jangan cuma membuat staitment saja namun tak berani menutup tempat hiburan malam itu, jangan juga citra kepolisian semakin buruk di mata masyarakat pasca penangkapan anggota polres labuhanbatu di tangkap warga mengkonsumsi sabu," cetusnya.


Kapolres Labuhanbatu Ciut Gerebek Lokasi Hans Club Station


Sementara itu, Pengamat Hukum M Asril SH MH menyayangkan sikap Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang tidak berani melakukan penggerebekan di Hans Club Station.


“Aneh juga kenapa mereka tidak berani menggerebek Hans Station. Katanya ingin memberantas narkoba. Nah, sudah ada laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba malah ciut dan tak berani melakukan razia,” ungkapnya kepada Wartawan.




Asril menuturkan seharusnya setiap tempat hiburan malam yang terindikasi adanya peredaran narkoba harus secepatnya ditindaklanjuti dan digerebek apalagi masih dalam suasana pandemi covid -19.


“Di sini peran Kapolres dipertanyakan. Mengapa tempat hiburan malam seperti Hans Club Station yang diduga menjual narkoba tidak pernah digerebek?, dan lokasi itu rentan dalam penularan virus covid-19,” tegas Alumni Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan ini.


Sambung dikatakannya, kalau memang ada oknum Polri yang membekingi seharusnya Kapolda Sumut harus menindak tegas dan memecat oknum polisi yang bermain-main dengan sindikat peredaran narkoba.


“Kalau memang terbukti oknum polisi yang membekingi peredaran narkoba di dalam tempat hiburan malam harus ditindak tegas dan dipecat dari tugasnya,” pungkasnya.


Menurut investigasi di lapangan, narkoba jenis ekstasi yang dijual di lokasi Hans Club Station bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per butir.


Terpisah. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SiK MH ketika dikonfirmasi Metroindo melalui pesan WhatsApp nya terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Hans  Club Station tidak memberikan jawaban alias bungkam, terlihat pesan terkirim contreng biru sudah terbaca. (Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->