Pelaku yang diamankan Polsek Galang |
METROINDO.CO.ID | DELI SERDANG - Polsek Galang Polres Deli Serdang mendapat apresiasi dari Warga sekitar Pisang Pala Dusun V, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya. Petugas Polsek Galang berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika diketahui Ronggo Ardana Panuntun Nasution, (21).
Berawal dari informasi yang di berikan masyarakat maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut, petugas langsung turun kelokasi dan menggrebek rumah terduga pelaku pengedar narkoba.
"Kami apresiasi kepada Kapolsek Galang yang sudah berhasil mengamankan pelaku narkoba yang sering meresahkan masyarakat," ujar warga sekitar. Kamis (29/4/2021).
Ibu 4 Anak itu juga berharap kepada Kapolsek agar pelaku ditahan seberat mungkin, lantaran pelaku sering membuat onar dan menjual barang haram kepada anak dibawah umur bisa merusak generasi bangsa.
"Kami berharap kepada Kapolsek, agar pelaku ditahan seberat mungkin, karena pelaku sering membuat onar dan menjual barang haram kepada anak dibawa umur, karena itu bisa merusak generasi bangsa," harap warga.
Kronologis penangkapan, diketahui pada hari Rabu (28/4/2021) sekitar Jam 19.30 wib telah dilakukan penangkapan tindak pidana Narkotika Ronggo Ardana Panuntun Nasution, (21), Warga Pisang Pala Dusun V Kecamatan Galang, ditangkap di rumahnya dengan Barang Bukti ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang didapat kantongnya.
"Semalam polisi ada nangkap pengedar sabu bang, biasa pengedar itu ngambil barang tersebut diambil melalui Bandar Besar didaerah Pisang Pala yaitu (DA) alias wak Dika, yang merupakan sepupu dari preman besar daerah tersebut, (AP) alias Kepot," terang Ogay warga Patumbukan Dusun 1, Kecamatan Galang.
Tapi yang membuat warga heran lanjutnya, Info dari pihak kepolisian pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan bukan kasus narkoba.
"Kami terkejut bang, kata polisi si Ronggo diamankan bukan kasus narkoba tapi kasus penganiayaan, tapi sewaktu pelaku diamankan polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu dikantong nya," terangnya diamini Ipan warga sekitar.
Terpisah. Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH melalui Kanit Reskrim Ipda Riki Sitanggang ketika dikonfirmasi membantah adanya menangkap pelaku narkoba melainkan menangkap pelaku penganiayaan kasus 351.
"Benar bang kami ada mengamankan pelaku Ronggo Ardana, tapi bukan terkait narkoba melainkan pelaku 351 penganiayaan,"ujar Kanit.
Ketika ditanya terkait barang bukti sabu diamankan petugas dari kantong pelaku, Kanit membantah petugas tidak ada menemukan barang bukti.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan surat penangkapan hasil laporan korban penganiayaan bang dan petugas tidak ada menemukan barang bukti sabu," bantahnya lagi. (Hen/Rom)