Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala.S.Pdi |
METROINDO.CO.ID | MEDAN - Maraknya perjudian di tengah masyarakat membuat kita melihatnya sedih, kesal dan miris, karena judi merupakan benih penyakit yang bukan berkurang tetapi kian banyak, dengan berbagai ragam bentuk atau jenis, dulu dikenal dengan sebutan togel, sekarang bermacam-macam, seperti yang sering kita dengar judi jenis tembak ikan.
Viral, diberitakan seluruh Media Online lokal terkait aktivitas perjudian tembak ikan Merk 'Domino' di wilayah hukum Polrestabes Medan, sampai keseluruh jajaran Polsek.
Ironisnya, sejumlah lokasi judi tembak ikan tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum di Medan.
Mesin judi tembak ikan yang dulunya bermerek Hitam Putih dan kini berganti merek Domino menguasai Kota Medan dan sangat bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat kepolisian.
Informasi yang dirangkum wartawan dari berbagai sumber, Rabu (8/12), lokasi perjudian yang beromset ratusan juta tiap hari itu milik seorang bandar berinisial, AK.
Adapun lokasi perjudian itu berada di Jl. Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Jl. Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Medan Batangkuis, Kecamatan Percut Seituan.
Jl. Pusaka Pasar 13 Tembung Desa Bandar Klippa, Jl. Rukun Desa Bandar Khalippa, Jl. Tuasan Gang Rukun Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jl. Pasar Baru, Kecamatan Medan Tembung dekat rel kereta api dan Jl. Mandala By Pass serta di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan lainnya.
Seperti di wilkum Polsek Percut Seituan dipemukiman warga padat penduduk di Gang melati 3 Jalan Rambungan 2 rumah paling ujung sebelah kiri.
Pemilik rumah berinisial Cak Mn tepatnya dibelakang ketua RT 03 terdapat 1 mesin judi, Jalan simp pasar 7 simpang jodoh didalam sebuah ruko tepatnya didepan Apotek Nesya terdapat 1 mesin judi, Jalan Pusaka pasar 13 tembung desa bandar khalifah tepatnya didalam pos salah satu Organisasi Kepemudaan terdapat 2 mesin judi, Jalan rukun Desa Bandar Khalifah di dalam rumah warga terdapat 2 mesin judi, di Jalan Mandala By pass dekat SPBU terdapat 2 mesin judi dan di jalan pancing tepatnya dalam sebuah Komplek Medan Mega Trade Center (MMTC) Blok P dan Blok O terdapat puluhan judi tembak ikan yang beromset mencapai ratusan juta perharinya, di sorot oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Warga Kecamatan Percut Seituan berharap agar Kapolrestabes Medan segera memberantas praktek judi tembak ikan tersebut karena banyak dampak yang ditimbulkan dari bisnis ilegal tersebut.
“Sudah selayaknya Kapolrestabes Medan atau Kapoldasu memberantas judi tembak ikan tersebut karena keberadaannya sudah sampai ke pelosok desa,” sebut Farhan (45), warga Desa Bandar Klippa.
Berikut tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala.S.Pdi, saat dimintai tanggapannya terkait maraknya judi di Kota Medan, walau namanya beragam tetapi intinya semua itu judi.
"Penyakit ini tidak sekedar merusak mental para pelakunya saja tetapi dapat membuat orang malas bekerja, sebab cukup dengan bertaruh berharap cepat dapat sejumlah uang, sehingga tidak mau meningkatkan kemampuan dan keahlian dirinya lagi," katanya.
Lanjut Rajudin, jelas ini merusak masa depan generasi serta kehidupan masyarakat, apalagi mereka yang gemar berjudi pasti tidak punya kemauan jangka panjang untuk meraih kehidupan normal, pada dasarnya judi juga merusak iman.
"Oleh karena itu kita berharap pada pihak aparat mulai dari Kepling, Lurah, Camat, terlebih khusus pihak kepolisian harus sigap dan berani untuk memberantas segala bentuk perjudian yang kelihatannya terus menjamur dimana-mana dengan dialasankan apa saja, misalnya warung kopi, arena olahraga atau apalah yang bila dilihat tidak monoton," tegasnya.
Salah satunya Perjudian Tembak Ikan yang menurut informasinya membuat warga sering datang ke lokasi tersebut.
"Jika ini benar sangat kita sayangkan kenapa ini terus beroperasi, dan penindakan hukumnya belum terlihat nyata dari pihak manapun, bisa jadi aparat belum mengetahuinya atau pura-pura tidak tahu," katanya dengan tanda tanya.
Kita berharap dengan diberitakan oleh media publik pihak terkait bertindak, terutama Kepolisian melalui Polsek setempat harus berani menutup ajang perjudian tersebut, dan kepada Muspika (Kepling, Lurah, Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) agar melarang warga datang kearena judi tembak ikan tersebut.
"Dan juga mengusut pemiliknya untuk diproses hukum, sehingga warga mengerti bahwa tempat tersebut adalah ajang perjudian yang merusak mental dan prilaku masyarakat, serta melanggar Undang-undang sangsinya mesti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kedepannya masyarakat pun terbebas dari praktek-praktek perjudian". tandasnya saat diminta komentarnya tentang maraknya praktek perjudian diSumatera Utara khususnya Kota Medan. (Hen)