|


Polisi Sudah Kantongi Nama Anggota Genk GOPLA Perbaungan dan LAPENDOS dari Lubuk Pakam

Editor: Admin
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud 


METROINDO.ID | SERGAI - Apa yang disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud S.IK.M.IK dihadapan lebih seratusan pelajar SMA/SMK Negeri dan Swasta dikota Perbaungan, selama beberapa hari ini ternyata mempunyai makna positif.

Saat ini kasus dibacoknya dua pelajar SMA di Perbaungan,Jum'at (25/11/2022) lalu sudah mencapai titik terang.

Kapolres Sergai saat dikonfirmasi melalui selular, Kamis (1/12/2022) malam mengatakan,pelaku pembacokan sudah teridentifikasi atau sudah diketahui siapa-siapa orangnya. 

Personel Polres Sergai bekerja sama dengan Polsek Lubuk Pakam, sudah memeriksa oknum pelajar yang diduga ikut dalam aksi itu disekolah nya. 

"Tetapi karena statusnya pelajar, maka tetap kita berlakukan sesuai aturan. Selain ditemani Gurunya juga didampingi oleh Orang tua dari yang bersangkutan. Jadi ini masih penyelidikan, dan kita minta keterangan sebagai saksi tapi, tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka. Karena jelas ada unsur pidananya, hukum tidak membedakan status dari terduga", jelas AKBP Ali Machfud. 

Hasil penelusuran media ini,Kamis (1/12/2022) dari berbagai sumber terkuak bahwa persoalan Genk pelajar ini sudah lama adanya. 

Bahkan, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Zulfan Ahmadi sudah mendeteksi pelajar dari sekolah mana saja yang bergabung.

"Untuk wilayah Perbaungan nama Genknya GOPLA, mungkin nama lain ketika bermain Domino tanpa Bos (Komandan). Anggotanya terdiri dari pelajar setingkat SMA/SMK dari sekolah Negeri dan tiga sekolah swasta di Perbaungan. Sedangkan yang dari Lubuk Pakam (Deli Serdang), nama Genknya LAPENDOS (Laki Penuh Dosa) beranggotakan pelajar dari sekolah Negeri dan Swasta, disinyalir dikendalikan oleh alumni sekolah tersebut untuk menggerakkan juniornya,"kata Zulfan.

Selaras apa yang ditegaskan oleh Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, dihadapan lebih seratus pelajar dan Guru di sekolah Yayasan Satria Darma Perbaungan, menjawab pertanyaan seorang guru, bagaimana tindakan pelajar yang tidak mematuhi aturan,dan apakah bisa dihukum kalau ada tindak pidana nya ?.

Dengan tegas AKBP Ali Machfud yang bergelar Doktor Ilmu Kepolisian ini menjawab, kalau pelajar itu tidak mematuhi aturan,artinya dia tidak mau merubah sifat dan karakternya lagi untuk lebih baik.

"Apalagi bagi yang tersangkut tindak pidana, seperti pencabulan, narkoba dan pengeroyokan (pembacokan) jelas ada pidananya. Tetapi bagi pelajar, tentu cara penanganannya berbeda karena berlaku UU Ramah Anak, tetapi bukan tidak dapat dihukum," tambah Kapolres.

Disinilah perlunya tanggung jawab dominan dari Orangtua, apalagi yang mereka perbuat itu diluar jam belajar (sekolah), kalau disekolah itu tanggung jawab pendidik (guru) pastinya. 

"Kita minta, mencegah hal ini jangan terulang kembali, peran orangtua dalam mengawasi anaknya dan peran Guru yang tidak sebatas memberi pelajaran saja, harus terkordinasi dan saling berkaitan", papar Kapolres.

Kapolres Sergai juga meminta aparat Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Dinas Pendidikan terkait untuk jangan bosan melakukan pembinaan dengan cara melakukan operasi Kasih Sayang. Terutama diwaktu berlakunya jam belajar/mengajar,dan ditempat - tempat pelajar nongkrong.

AKBP Ali Machfud yang kerap melakukan sosialisasi kesekolah ini, tak bosan bosannya menghimbau jauhi narkoba, pergaulan bebas dan Genk motor.

"Kalau sudah tersangkut kasus pidana maka bukan diri adik pelajar yang rugi, tetapi nama keluarga juga bakal tercoreng dan hancurlah masa depan kalian. Lebih bagus belajar dan menuntut ilmu,banyak membaca (literasi) supaya ilmu pengetahuan semakin tinggi guna modal dimasa depan. Kita tidak tau nantinya mau jadi apa,tapi dengan memiliki ilmu pengetahuan dari banyak belajar,setidak nya kita sudah punya bekal hidup", tandas Ali Machfud saat berkunjung kesekolah - sekolah memberikan motivasi. (MI/BIETS)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->