|


Tak Terima Dituduh Maling, Ketua PRM Salam Cabang Tegal Sari II Medan Polisikan Marbot Cs

Editor: Admin
Zulkifli didampingi Kuasa Hukumnya saat melaporkan Marbot Masjid ke Polrestabes Medan


METROINDO.ID
| MEDAN -
Kerab dituduh mencuri dan sempat diteriaki maling saat meminta kunci Masjid Taqwa Salam, Jalan Bromo Gang Salam, Kel Binjai, Kec Medan Denai, akhirnya Ir Zulkifli AM, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Salam Cabang Tegal Sari II Medan melaporkan Marbot Mesjid Rusli beserta kroninya ke Polrestabes Medan, terkait pencemaran nama baik, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rizky Yuwandri,SH, selaku kuasa hukum Zulkifli, bahwa pihaknya telah melaporkan Rusli dkk ke Polrestabes Medan berdasarkan Nomor : LP/B/185/I/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 17 Januari 2023, terkait pencemaran nama baik.

"Kita udah melaporkan Rusli Cs ke Polrestabes Medan, terkait pencemaran nama baik yang mengatakan Zulkifli sebagai maling dan kita ada bukti saksi dan rekaman videonya," terang Rizky.

Sebelumnya diberitakan Zulkifli AM, Kamis (22/12), bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan dan meminta agar mengembalikan uang kas tersebut kepada Gusni Zanil yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Salam Cabang Tegal Sari II Medan hingga 11 Agustus 2022 kemarin.

"Gusnil Zanil telah dicabut SK anggotanya dari PRM Salam, berdasarkan surat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegal Sari II Medan No 29/IV.O/C/2022, dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris PCM Tegal Sari II Medan, Lukman Hakim, M.Pd.I dan Mahdi Rahmad,S.Pd, tanggal 11 Agustus 2022. Seharusnya dia (Gusnil Zanil) mengembalikan uang kas yang selama ini dipegangnya dan tidak lagi mencampuri terkait PRM Salam, karena dia bukan lagi anggota," kata Zulkifli.

Surat Laporan Korban


Hal yang sama penentangan juga dilakukan Rusli, selaku mantan Marbot Mesjid Taqwa Salam, dimana tidak menyerahkan kunci Mesjid yang selama ini dipegangnya kepada PRM Salam Cabang Tegal Sari II Medan.

Padahal berdasarkan Surat Pemberhentian sebagai Marbot Mesjid Salam yang dikeluarkan PRM Salam Cabang Tegal Sari II Medan, No 33/V.O/2.B/2022, tanggal 266 September 2022, Rusli seharusnya menyerahkan kunci Mesjid kepada PRM Salam. 

Dan telah 2 kali lagi mengirim surat (15 Oktober dan 9 Desember 2022), agar menyerahkan kuncinya, namun tidak diserahkan, malah merasa berkuasa dia (Rusli) menyurati Zulkifli ditanggal 10 Desember 2022 untuk hadir dalam penyerahan kunci, beserta PCM dan PDM Kota Medan, lalu ketika Zulkifli hadir, Rusli mencoba memprovokator jamaah untuk melakukan keributan dan menyebutkan Zulkifli maling.

Selanjutnya Zulkifli kembali menuturkan bahwa PCM Salam Tegal Sari II Medan telah menyurati Muspika Medan Denai terkait hal ini.

"Kita masih beretikat baik terhadap oknum yang selama ini mencoba menguasai keuangan dan Mesjid Salam, makanya kita Surati Lurah Binjai, Camat Medan Denai, Koramil Medan Denai dan Polsek Medan Area mengenai hal ini,"pungkasnya. (MI/Wan

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->