METROINDO.ID | BELAWAN - Bangunan tembok yang mengakibatkan tidak adanya akses jalan keluar masuk dari rumah sejumlah warga di Lingkungan 1, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di tepi Jalan Stasiun Belawan depan Pelabuhan Bandar Deli.
Adanya pembangunan tembok yang berdiri setinggi 2 meter menggunakan Batako tersebut, melakukan aktivitas pembangunan tembok diduga tanpa izin IMB. Sehingga sejumlah warga disekitar merasakan sulitnya akses jalan keluar.
Salah seorang warga Rifin (45) mengatakan, adanya pembangunan tembok yang menghalangi jalan akses keluar masuk warga, sangat menyulitkan untuk beraktivitas sehari-hari mesti mutar arah.
"Semenjak ada tembok disini ya kami keberatan la bang, susah mau beraktifitaskalau mau keluar harus mutar-mutar lagi bang, apalagi kalau ada warga yang sakit ambulance nya harus mutar-mutar dan apalagi kalau terjadi kebakaran gimana pemadam kebakaran mau masuk ke tempat kami ini yang seharusnya cepat dipadamkan nanti jadi makin banyak merembet ke rumah yang lain," ungkap nya dengan kesal dan diamini warga lainnya. Senin (20/3/2023) siang.
Mula nya penimbunan telah berlangsung selama sebulan belakangan. Sejumlah aktivitas dump truk lalu lalang membawa tanah untuk menimbun di areal tersebut tepat nya di dekat Stasiun Kereta Api Belawan.
Kegiatan ilegal tanpa izin melakukan bongkar muat tanah dengan alat berat itu akibatnya tanah bertaburan menimbulkan polusi udara.
Menyikapi hal itu, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Medan Belawan Hadi Suhendra sangat menyesalkan tindakan pengusaha yang melakukan aktivitas pembangunan dan penimbunan di areal tersebut.
Sebab, tidak memikiran kan dampak dan akibat untuk warga sekitar apalagi areal itu merupakan kawasan pemukiman, sehingga melanggar tata ruang.“Dari segi tata ruang saja sudah menyalahi, di areal itu tidak boleh ada pergudangan atau industri. Jadi, secara regulasi ini sudah salah dan tidak akan bisa izinnya dikeluarkan,” tegas Tokoh pemuda Belawan itu.
Melihat kondisi penimbunan dan bangunan tembok tinggi 2 meter yang sudah berlangsung itu, sudah pasti tidak ada izin lingkungan, dokumen AMDAL dan UPL-UKL. Dengan demikian, izin bangunan tidak akan bisa diterbitkan untuk pembangunan di lahan tersebut.
“Kita minta kepada camat untuk menindak pihak terkait. Selain itu Perkim dan Satpol PP untuk menyikapi agar kegiatan itu tidak diteruskan. Dengan tegas, kita minta kepada regulator untuk menghentikan aktivitas di lahan itu,” tegas Ketua Partai Golkar Medan Belawan itu.
Tokoh Pemuda Belawan ini akan menindaklanjuti masalah itu ke komisi terkait di DPRD Kota Medan. Agar komisi terkait dapat memanggil pihak-pihak yang punya kepentingan untuk menghentikan semua kegiatan di lahan tersebut.
“Kegiatan itu harus dihentikan. Sama seperti lahan penimbunan di sekitar Belawan yang ilegal harus ditindaklanjuti juga. Karena di lokasi yang sudah berlangsung telah melanggar tata ruang. Ini akan segera kami surati ke pihak terkait,” tandasnya.
Terpisah, Camat Medan Belawan Subhan Fazri ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban, terlihat pesan yang dikirim wartawan ke WhatsAppnya sudah terbaca. (MI/Red)
Penulis : Heri Prasatya
Editor : Hendra Hartanto