|



Oknum Staf Trantib Kelurahan Harjosari II Arogan, Pengacara Nyaris Dipukul: Walikota Medan Harus Ambil Tindakan Tegas

Editor: Admin
Oknum Staf Trantib Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas saat melakukan kekerasan terhadap pengacara. (Foto: Screenshot dari Video yang beredar) 


METROINDO.ID
| MEDAN -
Kuasa Hukum Ari Sasmita, warga yang berdomisili di Lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, M. Asril Siregar SH MH, mendapat tindakan kekerasan dan tidak terpuji terhadap staf Trantib Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Pasalnya, saat Pengacara tersebut berkordinasi dengan kepala lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II agar tembok yang dibangun di tanah yang ada di belakang rumahnya dibongkar, karena menghalangi akses jalan ke luar masuk, mala oknum tersebut berang (marah).

Asril Siregar SH MH mengaku, saat mendatangi Kantor Lurah Harjosari II untuk berkordinasi dengan Kepala Lingkungan XVI, Wito, pada Senin (6/3/2023), lalu. Namun, dirinya mengalami keributan dengan salah seorang staf Trantib kelurahan bernama Irfan. 

"Mulanya saya berkordinasi dengan Kepling  XVI pak Wito terkait permasalahan yang dihadapi klien saya, di mana kami telah menyurati Walikota Medan dan menembuskan surat tersebut kepada Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II atas masalah tersebut," ujarnya kepada Wartawan, Kamis (9/3/2023).

Namun, lanjut Asril, tiba-tiba staf trantib itu menyambung pembicaraan mereka dengan nada yang tinggi dan berprilaku tidak melayani dengan baik.

Asril Siregar SH MH Pengacara korban kekerasan oknum Staf Trantib Kelurahan Harjosari


"Dia mengatakan dia ikut mediasi yang tidak dihadiri oleh klien kami dan mengatakan klien kami setidaknya menyumbangkan tanah miliknya untuk jalan, padahal saat mediasi tersebut klien kami memang tidak diundang," katanya.

Warga meminta sebagian tanah klien kami tersebut yang  manfaatnya tidak ada disebabkan jalan itu sudah buntu tidak bisa dilalui orang lain.

"Tidak boleh dipaksa dong, bahkan warga melakukan blokade dengan medirikan bangunan permanen sehingga tidak dapat menggunakan akses jalan umum yang dibangun pemerintah," ujarnya Pengacara Muda itu.

Ia sangat menyesalkan sikap arogan yang ditunjukkan staf Trantib kelurahan yang bernama Irfan itu. Sebab, saat ia melakukan perekaman dengan handphone di kantor lurah ketika staf tersebut hendak berusaha memukulnya. Beruntung pegawai yang lain melerainya. 

"Saya ada videonya, waktu ribut-ribut itu, dia melarang saya merekam-rekam dia yang mau memukul saya. Sempat tangannya memukul saya suyukurnya mengenai tangan saya yang sedang memegang Handphone dan di saksikan oleh rekan saya," ujarnya sembari menunjukan rekaman Video keributan tersebut. 

Menurut Asril tindakan pejabat pemerintahan seperti ini sangat mencederai nama baik Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yang terus berupaya membenahi pelayanan Pemerintahan Kota Medan. 

Disamping itu Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Medan Marasakti SH MH menyesalkan dan mengutuk tindakan staf trantib kelurahan Harjosari II yang melakukan tindakan kekerasan kepada Advokat KAI (M. Asril Siregar SH MH) dan minta agar Wali Kota Medan menindak bawahannya.

"Kami meminta agar Walikota Medan untuk menindak tegas bawahannya, Advokat itu bekerja sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2003, Advokad adalah profesi yang mulia sehingga apa yang dilakukan staf trantib kelurahan harjosari II Kecamatan Medan Amplas sangat mencederai dunia advokat," tegasnya.

Dirinya juga meminta agar Advokat Asril Siregar SH untuk membuat pengaduan pada Kantor Kepolisian.

"Kami juga meminta agar Asril Siregar untuk membuat laporan pengaduan resmi ke kantor Polisi," harapnya.

Sikap staf trantib tersebut tidak menunjukkan sikap pelayan pemerintahan yang baik terhadap masyarakat. Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Medan meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk menindak oknum tersebut. (MI/*)



Penulis : Hendra

Editor : Heri Prasetya

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->