Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba di perkebunan kelapa sawit |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 17.25 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. Rabu (8/3/2023) menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana Narkotika, berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas).
Bedasarkan pengaduan masyarakat tersebut personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Iptu Eko Sanjaya,SH berhasil mengamankan inisial A.S.S Alias SUR, (41) warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW," kata Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi.
Pelaku dan BB saat diamankan |
Kemudian Tim melakukan interogasi lanjut Kasat, terhadap pelaku A.S.S Alias SUR, mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.
"Selanjutnya team membawa A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum," ujarnya.
Pelaku A.S.S Alias SUR, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tandasnya. (MI/*)
Penulis : HENDRA