|



Diskotek Key Garden Dirobohkan Karena Tak Berizin

Editor: Admin


METROINDO.ID | DELI SERDANG - Sebanyak 500 lebih personel Satpol PP Deli Serdang bersama dengan TNI-Polri diturunkan untuk merobohkan klub malam atau diskotek Key Garden, Jumat (15/12/2023).

"Iya benar hari ini kami melakukan operasi merobohkan bangunan Key Garden. Total ada 500 lebih personel gabungan diturunkan bersama TNI-Polri," ujar Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan.

Dirinya menyampaikan, dasar mereka melakukan perobohan gedung karena tidak ada izin, namun ia masih enggan menjelaskannya lebih detail.

"Alasannya karena tidak ada izin. Ada alat berat juga yang kita bawa untuk merobohkan, Tapi kalau lengkapnya nanti aja ya, ini masih proses," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumut menegaskan bahwa Key Garden yang diduga milik Samsul Tarigan, ilegal. Sebab, izin usaha tempat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Untuk diketahui, lokasi diskotek ini berada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Faisal Arif Nasution dalam keterangannya yang diterima, Rabu (15/11/2023).

Faisal mengatakan bahwa lokasi diskotek itu berada di kawasan perkebunan. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi diskotek itu juga tidak sesuai.

"Jadi, bukan kawasan perdagangan dan jasa, sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya," ujar Faisal.

Oleh karena itu, kata Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Kewenangan pencabutan itu, sebutnya ada di Kabupaten/Kota.

Selain itu juga, berdasarkan informasi yang diterimanya dari PLN Cabang Binjai, kata Faisal, ditemukan adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya di lokasi tersebut.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Faisal.(MI/Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->