|





Jefri Babak Belur Dianiaya LH DKK

Editor: Admin

METROINDO.ID | BELAWAN - Nasib malang menimpa remaja bernama Jefri (27) yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian wajah dan sekujur tubuh, pada hari Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18.30 wib.

Jefri diketahui merupakan warga Kp. Salam Sejahtera, Lingk XXVII, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan.

Kronologi pemukulan itu bermula pada saat korban Jefri sedang melintas di Jl. Pel. Raya Belawan Kampung Salam dan melihat ada seseorang berlari yang mengarah ke arah SPBU disekitaran tempat tersebut, lalu sdr Jefri (27) menghampirinya untuk bertanya ("ada apa bg") kepada seseorang yang berlari tersebut yang diketahui merupakan seorang supir truck.

Dengan seketika muncul beberapa orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung membabi buta memukuli Jefri di lokasi tersebut yang diketahui Pelaku LH (40) DKK yang merupakan warga disekitaran tempat tersebut. 

Pada aksinya pelaku menghajar korban Jefri dengan menggunakan senjata tajam berupa parang mengenai bagian punggung belakangnya dan luka lebam dan bebirat memar di bagian bahu, lutut, wajahnya serta HP korban yang masih hilang.

Karena mengalami peristiwa tersebut lalu korban Jefri yang tidak tahu menahu pelaku LH DKK memukulinya langsung meminta pertolongan dengan orang sekitar dengan dituntun untuk berjalan pulang.

Atas kejadian tersebut Jefri melaporkan para pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, didampingi Kuasa Hukumnya Arsyad Mulia Pasaribu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / V / 2024 / SPKT I Tgl 21 Mei 2024. 

Kuasa Hukum korban Arsyad Mulia Pasaribu ketika diwawancari wartawan mengatakan, dirinya mendampingi klien nya yang bernama Jefri, yang telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan.

"Kami disini mendampingi dari klien atas nama Jefri yang dimana saudara Jefri mengalami Penganiayaan, tepatnya di SPBU jalan pelabuhan raya kampung salam, yang dimana dalam hal ini klien kami jefri dianiyaa, dan mengalami luka cedera, dalam hal ini kami melaporkan atas tindakan pidana tersebut", ujar Arsyad Mulia Pasaribu Kuasa Hukum korban.

"Harapannya kami disini ingin ada kepastian hukum dari Polres Pelabuhan Belawan, agar kiranya mengambil langkah-langkah secepat mungkin terhadap apa yang telah dialami oleh klien kami, kalau dari apa yang kami laporkan pelaku terjerat Pasal 170 KUHP, tapi ini semua kita kembalikan kepada penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan", harap Arsyad.

Diketahui sebelumnya hal yang sama pernah menimpa seorang remaja yang bernama Heston Bertuah Panjaitan warga Belawan Bahari, pada 31 Maret 2023 lalu, dengan Laporan Polisi No : LP / 54/ III / 2023 / Su / Pel-Blw / Sek-Blw, tanggal 31 Maret 2023.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jaton Silaban saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhastApp mengatakan, peristiwa ini sedang proses dan rekaman CCTV ditempat kejadian sudah diamankan.

"Sedang berproses, Cctv dll sdh kita ambil, Ok pasti kita gaspoll", tulis AKBP Janton Silaban melalui pesan WhastApp.(MI/HP).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->