Data yang dihimpun wartawan, Kamis (18/7/2024), status DPO atas nama tersebut tertuang dalam surat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Nomor: DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, tanggal 18 Januari 2024.
Didalam surat tersebut tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, N alias Nopal sering terlihat oleh warga berkeliaran di sekitar Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kampung Toba, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Masih berkeliaran dia (N alias Nopal) disini (Aek Kanopan),” ujar Ucok (nama samaran) salah seorang warga Kelurahan Aek Kanopan Timur kepada wartawan beberapa hari lalu.
Bahkan dia menduga N alias Nopal masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkotika jenis sabu dan memakai kaki tangan untuk melanjarkan bisnis haramnya.
Karenanya Ucok berharap, Polda Sumut, Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, serius mendalami proses pencarian N alias Nopal, yang berstatus DPO itu.
Terpisah, Dirnarkoba Poldasu Kombes Pol Yemi Mandagi, ketika dikonfirmasi terkait informasi bahwa DPO atas nama N alias Nopal berkeliaran mengatakan akan segera mengecek status DPO atas nama tersebut.
"Baik terima kasih informasinya, nanti akan saya cek keanggota status DPO nya. Dan jika masih terdaftar status DPO, akan saya perintahkan anggota untuk menangkap pelaku," tegasnya. (MI/Heri).