Pria ini dengan tegas bahwa massa dari IPK lebih dari 50 orang melakukan penyerangan terhadap Ivan. Massa melakukan pelemparan dengan batu dan bahkan ditembak dengan senapan angin.
"Saya dengar ada lima suara letusan atau tembakan. Dua tembakan mengenai kaca mobil yang saya kemudikan. Lalu satu mengenai saya," kata Sanzes.
Atas insiden itu, dia membuat laporan ke Polrestabes Medan. Bahkan Sanzes mengaku banyak massa yang membawa senjata tajam dan batu.
"Ada yang membawa senjata tajam majelis," ungkapnya dalam persidangan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Jhon Wesli menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dan dibenarkan oleh Sanzes.
"Apakah ini senjata tajam yang saudara saksi maksud," tanya Jhon Wesli dan di amini oleh Ivan Sanzes.
Usai memberikan kesaksian, majelis hakim Simon CP Sitorus menunda persidangan atas perkara dugaan penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key yang dilakukan oleh lima orang terdakwa.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa diantaranya Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian dari korban.
Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(MI/Hendra.S).