|





HNSI Hadiri Rapat Konsultasi Publik Dan Sosialisasi Yang Di Gelar Sekretaris Jenderal KKP

Editor: Admin
Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian,SE dan Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan Awal Yatim Syahputra menghadiri acara konsultasi publik yang diselengarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Radisson Hotel Medan. 

METROINDO.ID | MEDAN - Mewakili Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian,SE dan Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan Awal Yatim Syahputra menghadiri acara konsultasi publik yang diselengarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Radisson Hotel Medan, Rabu (7/8/2024).

Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menampung aspirasi dan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan serta sosialisasi terkait proses bisnis level 3 pengelolaan operasional pelabuhan pangkalan

Sedangkan para peserta dan undangan yang hadir di acara itu para pejabat KKP, baik itu Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, para Direktur Direktorat Perikanan Tangkap, para Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Pelabuhan Nusantara, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Kepala Pangkalan Pendaratan ikan, HNSI, Pelaku Usaha dan Asosiasi . 

Acara secara resmi di buka oleh Kepala Biro Hukum KKP, Dr. Effin Martiana, S.H., M.H. mewakili Sekretaris Jenderal KKP dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan moderator Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara serta dua narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Direktur Perizinan dan Kenelayanan dan Direktur Kepelabuhanan Perikanan). 

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE kepada narasumber mengatakan dalam penerapan PNBP harus memiliki azas saling menguntungkan. Sedangkan HNSI memiliki konsep tersendiri. 

"Perizinan berjalan, pengusaha hidup, nelayan terlindungi".

Selain itu juga HNSI mendorong ,  Direktur Perizinan Direktorat Perikanan Tangkap agar perizinan kapal perikanan segera terwujud seluruhnya. 

Lebih lanjut kata Zulfahri Siagian, masih ada sebahagian kapal perikanan yang tidak memiliki izin akan tetapi masih bisa menjalankan kapal perikanannya untuk menangkap ikan. Sehingga tidak adanya keadilan dalam pungutan PNBP pasca produksi. 

"Kapal yang telah memiliki izin harus membayar PNBP pasca produksi. Sedangkan kapal perikanan yang tidak memiliki izin, tidak membayar apa pun termasuk PNBP. Disini kami mengharapkan kepada Direktur Perizinan agar memberikan solusi,"jelas Zulfahri Siagian. 

Zulfahri Siagian juga mengharapkan agar para nelayan yang bekerja diatas kapal perikanan memiliki jaminan sosial. Sehingga nelayan tersebut dapat terlindungi. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->