|



Setelah Dibongkar Satpol PP Kota Medan Pembangunan Rumah di Jalan Sehati Berlanjut

Editor: Admin


METROINDO.ID | MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menghentikan paksa kegiatan membangun dan membongkar dinding di lantai 2 bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan(SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan Masjid Ash Sholihun, Jalan Sehati Medan, Jumat (27/9), Kemarin.

Namun setelah itu, pengerjaan membangun kembali dilakukan.

Penampakan pekerja melanjutkan kegiatan membangun, menimbulkan keresahan warga Lingkungan VIII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (28/9) siang. 

Terutama, warga di sekitar Masjid Ash Sholihun. Sebab, Jumat (27/9) siang, bangunan tanpa SIMB/PBG itu dibongkar oleh personel Satpol PP Kota Medan. 

Kejadian tersebut dilaporkan warga kepada Lurah Tegal Rejo, Abdul Hamid Nasution, S.T, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Medan Perjuangan, S.TM. Samosir dan Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, SSTP, M.A.P. Kepada warga, Lurah Tegal Rejo, Abdul Hamid Nasution, S.T mengingatkan agar menjaga keamanan dan ketertiban.

Sedangkan Kasi Trantib Medan Perjuangan, S.TM. Samosir menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Medan.

"Klo sdh dibongkar Satpol PP itu sdh ranah mereka. Coba bapak hubungi Satpol PP,"saran S.TM. Samosir kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Sedangkan Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, SSTP, M.A.P mengatakan, pihaknya segera mengecek lokasi bangunan yang baru dibongkar itu.

"Kita cek. Terimakasih," kata Kasatpol PP Medan, menjawab konfirmasi wartawan, Sabtu (28/9).

Satpol PP Kota Medan bertindaktegas menghentikan kegiatan membangun dan melakukan pembongkaran, setelah calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution menanggapi keberadaan 1 unit bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan(SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan Masjid Ash Sholihun, Jalan Sehati Medan. 

"Bangunan (tanpa SIMB/PBG-red) harus ditindak tegas,"kata Bobby Nasution kepada wartawan, usai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang digelar Pemprov Sumut, Rabu (25/9) di Mercure Hotel, Medan.

Ketegasan Bobby Nasution terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ini, menuai pujian dari masyarakat Lingkungan VII, Jalan Sehati Medan. Sampai akhirnya, Jumat (27/9) siang, terlihat personel Satpol PP Medan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) VIII, Hottuani LM Marbun dan aparatur Kelurahan Tegal Rejo mendatangi lokasi bangunan tanpa SIMB/PBG itu. 

Kemudian, bergerak membongkar bangunan dinding di lantai 2, pakai martil. 

Sebelum meninggalkan lokasi, personel Satpol PP Kota Medan dan aparatur Pemerintah Kota Medan mengingatkan pelanggar Perda, agar tidak melakukan pengerjaan membangun sebelum memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan(SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Tapi, Sabtu (28/9), pengerjaan membangun kembali dilakukan.

Catatan warga Jalan Sehati Medan, pengerjaan bangunan tanpa SIMB/PBG ini, diperkirakan berlangsung sejak bulan Mei hingga 28 September 2024. 

Sejumlah imbauan dan bahkan surat peringatan, telah dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, hal itu tidak pernah dipatuhi oleh pekerja maupun pemilik/penanggungjawab bangunan.

22 Juli 2024, bagian belakang lantai 2 bangunan ilegal itu ambruk dan menimpa 1 unit rumah warga Gang Asolihun hingga menimbulkan kerugian. 

Kendati demikian, pengerjaan membangun tidak pernah berhenti. Bahkan, kehadiran personel Satpol PP Medan di lokasi bangunan nomor 155C ini, tidak menyurutkan semangat para pekerja, untuk terus membangun.

Warga telah melapor ke Lurah Tegal Rejo, Camat Medan Perjuangan, Kadis Perkimcikataru Kota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan. 22 Juli 2024, Camat Medan Perjuangan, Hidayat. AP. S.Sos, M.SP mengeluarkan surat himbauan pertama (I) kepada pemilik/penanggungjawab bangunan di Jalan Sehati Nomor 155C Lingkungan VIII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, agar mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Surat tersebut, ditembuskan kepada Walikota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan, Kepala Satpol PP dan Kabag Tapem Setda Kota Medan. Namun, himbauan dari pemerintah, tidak dipatuhi. 

Pengerjaan membangun terus berlanjut. 6 Agustus 2024, Camat Medan Perjuangan, Hidayat, AP, S.Sos, M. SP mengeluarkan surat tentang bangunan tanpa plank PBG di Jalan Sehati Nomor 155C Medan. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. 

Camat Medan Perjuangan menyebutkan hasil pemantauan, pengawasan dan pengamatan petugas Seksi Ketertiban Kecamatan Medan Perjuangan bahwa bangunan di Jalan Sehati Nomor 155C Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, merupakan bangunan tanpa PBG. Karena itu, dapat ditindak karena tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.  

Menindaklanjuti surat dari Camat Medan Perjuangan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang(Disperkimcikataru/PKPCKTR) Kota Medan, mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada pemilik/penanggungjawab bangunan tanpa SIMB/PBG. 

Kemudian, Satpol PP Kota Medan menghentikan paksa pekerjaan membangun dan membongkar bangunan di lantai 2. (MI/Hen).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->