|


Kuasa Hukum Ratu Entok Gelar Jumpa Pers Minta Hakim Bersikap Netral dan Adil

Editor: Admin


METROINDO.ID | MEDAN - Kuasa Hukum RE atau biasa dikenal Ratu Entok, Wendy Meilada Tanjung, SH,MH menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dialami kliennya.

Wendy M Tanjung, SH,MH, dalam jumpa persnya, Senin (30/12/2024), menyampaikan akan melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menimpa kliennya beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya Ratu Entok diamankan Polda Sumut pada tanggal (8/10/2024) setelah dilaporkan ke Polisi karena menanggapi komentar Netizen saat ia live di sosial media nya menyuruh orang yang di anggap netizen sebagai yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan dan akhirnya viral.

Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum RE bahwa sebelum di tetapkan sebagai tersangka RE sudah meminta maaf atas kegaduhan di masyarakat yang menyeret nya ke meja hijau.

Tuduhan bahwa RE intoleran menurut kuasa hukum terdakwa sangat tidak tepat, di karenakan RE salah satu selebgram yang pernah dan pertama kali membela umat kristiani di tahun 2023 saat ada masyarakat yang menolak ada nya rumah ibadah di Mall Suzuya Marelan.

“Bagaimana bisa seorang Ratu Entok di anggap intoleran sementara RE Mungkin satu-satu nya selebgram yang meyuarakan dan berjuang untuk rumah ibadah umat kristiani yang berada di Mall Suzuya Marelan dan sampai saat ini rumah ibadah itu masih aktif di gunakan”, Ungkap Wendy M Tanjung,SH,MH Ketua Tim Kuasa Hukum RE saat jumpa Pers.

Sehingga dengan bukti-bukti yang di miliki seperti video dan capture dari komentar-komentar follower RE saat Live di akun sosial media nya di saat menyuarakan pembelaan terhadap rumah ibadah umat kristen di Suzuya Marelan membuktikan bahwa RE sangat toleransi dan sayang terhadap umat Nasrani.

Perihal langkah-langkah yang akan di lakukan tim hukum akan melihat fakta-fakta persidangan, dan telah mempersiapkan saksi ahli.

“Kami percaya bahwa lembaga kehakiman ini bersifat netral memproses persidangan ini dengan se adil-adil nya tanpa intervensi dari pihak manapun”, Pungkas Wendy M.Tanjung.

Dari Tim kuasa hukum RE meyakini bahwa tidak ada nya niat dari RE untuk melakukan penistaan agama karena RE dan berharap agar hakim dalam memutuskan perkara ini dengan se adil-adil nya dan bersikap netral, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.(MI/Heri.P)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->