METROINDO.ID | MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menggelar Sosial Peraturan Dearah (SOSPER) Kota Medan No.5 Tahun 2015, di dua Kecamatan, Kecamatan Medan Marelan, dan Medan Belawan, pada hari Minggu (15/12/2024).
Kedua lokasi SOSPER itu, masing-masing di Jalan Titi Pahlawan, Gang Abu Bakar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Kampung Salam, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, tentang penanggulangan kemiskinan, dan ingin masyarakat Medan Utara terkhususnya Belawan jadi wilayah sejahtera dan maju, sebab masyarakatnya masih bergulat dengan tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran.
Selain itu, Hadi Suhendra menyampaikan bahwa Belawan memiliki pelabuhan terbesar kedua di Indonesia dan menjadi pintu gerbang Sumatera, namun Belawan salah satu wilayah di Kota Medan dengan tingkat kemiskinan ekstrem, karena masyarakatnya masih bergulat dengan tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran.
“Bantuan untuk warga miskin harus sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, pihak Kecamatan dan Lurah harus ikut mengawasi agar tidak ada bantuan salah sasaran,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.
Hadi Suhendra juga menyampaikan salah satu faktor penghambat utama, adalah rendahnya kualitas pendidikan masyarakat, dan ia juga berencana membangun rumah aspirasi dan yayasan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Belawan.
"Kalau SDM kita kuat, tawuran dan masalah sosial lainnya bisa berkurang, kita butuh masyarakat yang siap bersaing, bukan yang terus mencari keributan karena tidak ada kegiatan positif," ungkap Hadi Suhendra.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan agar investor mau menanamkan modal di Belawan.
“Tawuran harus dihentikan, jika wilayah kita aman, investor tidak akan ragu datang, kita harus bekerja sama menciptakan lingkungan kondusif untuk masa depan anak cucu kita,” imbau Hadi Suhendra.
Legislator Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Labuhan itu, berjanji membuka akses kerja lebih transparan dan adil.
“Perjuangan saya di DPRD Medan adalah untuk masyarakat Medan Utara, terutama Belawan, ini adalah tanah kelahiran saya, tempat saya di besarkan, saya ingin melihat Belawan berubah menjadi wilayah yang sejahtera dan maju,” tegasnya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
"Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah," pungkas Hadi Suhendra Wakil Ketua DPRD Kota Medan.(MI/Heri.P).