METROINDO.ID | BELAWAN - Wakil ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (19/1/2024).
Hadi Suhendra melakukan SOSPER di Kecamatan Medan Belawan, di 3 Kelurahan yaitu ; 1. Kelurahan Belawan Bahari, 2. Kelurahan Belawan I, 3. Kelurahan Belawan II.
Pada kegiatan tersebut Hadi Suhendra mengatakan, bila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak yang buruk, seperti tersumbatnya drainase karna tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit.
Kegiatan ini di lakulan agar masyarakat di Belawan paham mengenai sampah, membangun kembali SDM, tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Karena sudah ada Peraturan Daerah, itu denda 10 juta rupiah atau penjara 3 bulan, sampah ini jika dikelola dengan baik kalau tidak dibuang dengan sembarangan, karena ini untuk kita ke kita, kalau lah kita membuang sampah sembarangan di bawah kolong rumah kita, efek negatifnya banyak, berdampak juga kepada kesehatan kita," ungkap Hadi Suhendra.
Selain itu, Hadi Suhendra akan mengajak Steakholder dan Perusahan yang ada di Belawan untuk bekerja sama untuk mengenai sampah.
"Kita akan mengajak Steakholder dan Perusahaan-perusahan yang ada di Belawan ini, kita harus bekerja sama menangani sampah ini, karena di sini juga ada Pelindo, mereka juga harus menyiapkan armada dari dana CSR untuk masyarakat Belawan mengenai sampah, maupun itu untuk tong sampah karena kita kekurangan disini," ujar Hadi Suhendra.
Hadi Suhendra beharap untuk Pemerintah setempat dan Perusahaan BUMN yang ada di Belawan untuk membuka mata hatinya mengenai pengelolaan sampah.(MI/Heri.P).