![]() |
Dansub BAIS TNI saat menggagalkan Korban perdagangan di Bandara Kualanamu. |
METROINDO.ID | DELI SERDANG - Tim Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Imigrasi dan BP3MI berhasil telah menggagalkan keberangkatan korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2025).
Identitas korban TPPO tersebut bernama Maysarah, (20) warga Jln. S.M. Raja No.3 LK I, Kelurahan Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, dengan No. Paspor : E6939986.
"Keberhasilan tersebut diawali dari informasi yang didapatkan dari pengembangan Satuan Tugas yang berada di Jakarta," kata Letkol Mamat Prasetyo,S. Komandan sub Badan intelejen Strategis (BAIS) Mabes TNI wilayah Sumbagut. Minggu (2/3/2025).
Setelah mendapatkan informasi adanya calon korban TPPO di Bandara Kualanamu, Tim bergerak dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kejaksaan Tinggi dan BP3MI untuk melakukan pencarian terhadap korban TPPO tesebut, dan pada pukul 10.30 WIB.
![]() |
Dansub BAIS TNI saat mengintrogasi korban |
"Tim berhasil menggagalkan keberangkatan Korban TPPO atas nama Maysarah, dari hasil keterangan yang diperoleh dari korban tersebut bahwa kepergian ke Luar Negeri adalah untuk berlibur," ujarnya
Hal ini untuk menghindari adanya kecurigaan dari petugas, selain itu mereka hanya mengikuti arahan melalui komunikasi.
"Kebutuhan dan akomodasi yang berupa paspor maupun tiket disiapkan dan dibiayai oleh agen dengan negara tujuan adalah Kamboja mereka dijanjikan gaji yang sangat menggiurkan," tandas Dansub Bais TNI itu. (MI/Hen)