|



Bazar UMKM di Lapangan Tanah 600 Diduga Tidak Kantongi Izin Keramaian dan Menuai Penolakan Warga

Editor: Admin


METROINDO.ID | MARELAN - Warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menolak adanya kegiatan Bazar Usaha menengah UMKM diadakan di Eks Lapangan Bola Kaki, Marelan Pasar 1.

Pasalnya, Bazar tesebut diduga tidak ada memiliki izin dari Pemerintahan Kota Medan dan Lapangan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Medan.

Untuk kegiatan Bazar UKM Ramadhan kali ini menuai penolakan dari warga setempat. 

Panitia yang mengusung kegiatan ini beralasan ingin mendukung perekonomian UMKM selama bulan Ramadhan, namun warga Kelurahan Tanah Enam Ratus menilai kegiatan tersebut dapat mengganggu Ketertiban dan akan menyebabkan bertambahnya Kemacetan arus lalu lintas di Jalan Marelan Raya.

Seperti diketahui, Bazar UMKM selama bulan Ramadan ini ditentang oleh Warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, dan Warga juga mengirimkan Surat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK agar tidak memberikan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UKM tersebut.

Surat Penolakan Warga tersebut di bumbui tanda tangan dari para perwakilan 11 Lingkungan yang ada di Kelurahan Tanah Enam Ratus, karena Kegiatan Bazar dapat menimbulkan gangguan Ketertiban dan menambah Kemacetan di Jalan Marelan Raya.

"Bazar UMKM tersebut di kelolah oleh salah satu OKP yang ada di Marelan ini, diduga untuk kepentingan pribadi, setahu saya lokasi tersebut lahannya masih bersengketa dengan Pemko Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, makanya diduga pihak Pemko terkait tidak bisa mengeluarkan Izin Bazar UKM itu," jelas salah satu Warga Tanah Ratus, yang tidak mau namanya di tulis di media. Selasa (4/3/2025).

Adapun alasan Warga menolak Bazar UKM tersebut dikarenanakan ada beberapa poin yaitu. 

Bazar UMKM tersebut tidak memiliki izin dari Pemko terkait, karena mengunakan Lahan yang masih bersengketa dikhawatirkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Medan. 

Bazar UMKM tersebut akan menambah Kemacatan arus Lalulintas dan Merugikan para Penguna Jalan.

Diduga Penyelengara atau panitia Bazar UMKM tersebut ingin meraup keuntungan pribadi dan hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan para pengguna jalan. 

Bazar UKM tersebut juga dapat mengganggu kekhusukan Masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan ketika dikonfirmasi terkait adanya penolakan Warga, dan permintaan warga agar pihak Kepolisian tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UMKM tersebut mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Ok Bang kami tindak lanjuti," jawabnya singkat. (MI/Heri).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->