|



Lebih Dari 50 Hari, SAPMA IPK Kadis PUPR Labuhanbatu Terbuka Terkait Putus Kontrak Rekanan

Editor: Admin
Proyek Pembangunan Jalan

METROINDO.ID | LABUHANBATU - Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu meminta Dinas PUPR Labuhanbatu untuk terbuka terkait pemutusan kontrak kepada rekanan penyedia jasa Kontruksi.

Ahmadi Ritonga selaku ketua SAPMA DPD IPK Labuhanbatu menegaskan agar pihak rekanan dan Dinas PUPR untuk taat administrasi agar tidak merugikan negara.

"SAPMA DPD IPK mengetahui banyak pembangunan jalan tahun 2024 yang tidak siap hingga bulan 3 tahun 2025 ini, dengan keterlambatan penyelesaian proyek, otomatis sangat berdampak pada masyarakat, PUPR Labuhanbatu harus bertanggung jawab atas keterlambatannya banyak proyek di Labuhanbatu,"ucap Ahmadi Ritonga. Senin (17/3/2025).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

"Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir," tegasnya.

Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.

Sementara itu SAPMA DPD berharap semua rekanan yang tidak menyiapkan pekerjaan pembangunan jalan harus di putus kontrak serta masuk dalam daftar Hitam. 

"Bila Dinas PUPR Labuhanbatu tidak memutus kontrak rekanan, maka perlu di pertanyakan integritas dari Dinas PUPR Labuhanbatu," tandasnya.

Sementara, KORDA (Kordinator Daerah) IPK Labuhanbatu Raya Jansen Nainggolan, mengungkapkan bahwasanya sudah jelas ada peraturan dan undang-undang namun kenapa banyak informasi menduga sampai saat ini Dinas PUPR Labuhanbatu tidak memutus Kontrak rekanan 

"Ini salah satu kinerja buruk bagi Dinas PUPR Labuhanbatu, kenapa bisa rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan dibiarkan saja, harapan kita kedepan lebih hati-hati dan tegas dalam pengolahan seluruh pekerjaan dilapangan serta tertib administrasi," kata Jansen Nainggolan.

Adapun proyek yang menjadi pertanyaan SAPMA DPD IPK. 

1. Terkait 6 Proyek di kecamatan Pangkatan yang telah di laporkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

2. Ada Dua Titik Pembangunan Jalan di Kelurahan Padan Bulan, Jl. Taruna.

3. Pemeliharaan Drainase Dalam Kota Rantauprapat 

4. Lanjutan Peningkatan Jalan di Panai Tengah.

5. Peningkatan jalan di Panai Tengah.

6. Pelebaran Jalan di Panai hilir.

Sementara, Kadis PUPR Hendra Efendi Hutajulu belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->