|



SAPMA DPD IPK Meminta DPRD Gelar Rapat Terbuka Evaluasi Kinerja Dinas PUPR Labuhanbatu

Editor: Admin
Pekerjaan Dinas PUPR Labuhanbatu Terbengkalai

METROINDO.ID | LABUHANBATU - Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu terus mengkritisi kinerja Dinas PUPR Labuhanbatu, hal itu disebabkan SAPMA DPD IPK melihat banyak pembagunan infrastruktur yang terbengkalai dan beberapa diduga cacat administrasi.

SAPMA DPD IPK sangat berharap kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan rapat terbuka evaluasi kinerja Dinas PUPR Labuhanbatu.

Bila merujuk Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 dan Perlem LKPP 9/2018 menyebut pemberian kesempatan pada rekanan (kontraktor) menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kelender, sejak masa  berakhirnya pelaksanaan pekerjaan maka seharusnya rekanan sudah di putus kontrak dan masuk daftar Hitam.

"Kami sangat berharap DPRD Labuhanbatu mengadakan rapat terbuka evaluasi kinerja Dinas PUPR dengan mengundang elemen mahasiswa dan masyarakat, sebab banyak pertanyaan yang harus dijelaskan secara terbuka tentang pembangunan yang ada di Labuhanbatu ini," ucap Ahmadi Ritonga selaku ketua SAPMA DPD IPK Labuhanbatu. Kamis (20/3/2025).

Lanjutnya, Ahmadi Ritonga ingin mempertanyakan secara terbuka kepada Dinas PUPR Labuhanbatu untuk menjawab semua persoalan tentang penyebab banyaknya pembangunan tahun 2024 yang terbengkalai.

SAPMA DPD IPK Labuhanbatu juga menyoroti terkait proyek Drainase Dalam Kota Rantauprapat dengan nilai pagu 1,4 milyar, sebab SAPMA DPD IPK menduga adanya persengkongkolan antara rekanan (kontraktor) dan Dinas PUPR Labuhanbatu.

SAPMA DPD IPK Labuhanbatu mengetahui pekerjaan itu sempat terhenti cukup lama dan di lanjutkan sampai bulan 3 (tiga) tahun 2025 belum kunjung selesai.

"Seharusnya Proyek drainase dianggap gagal, sebab secara aturan bulan 1 atau pertengahan bulan 2 kemarin itu harusnya sudah selesai, namun sampai bulan 3 tahun 2025 itu masih di kerjakan, oleh sebab itu kami duga ada kegiatan penyalahgunaan wewenang dan KKN," tegas Ahmadi Ritonga. (Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->