|



Hadi Suhendra Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Editor: Admin

METROINDO.ID | BELAWAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (20/04/2025).

Hadi Suhendra melakukan Sosper di Kecamatan Medan Belawan, di 2 Kelurahan yaitu di Kelurahan Bagan Deli, dan Kelurahan Belawan I.

Pada kegiatan tersebut Hadi Suhendra mengatakan, bila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak yang buruk, seperti tersumbatnya drainase karna tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit.

"Mari sama-sama lah kita jaga kebersihan kampung kita, jangan lagi membuang sampah sembarangan, kita sudah berusaha menciptakan rumah pompa agar tidak lagi masuk air pasang, banjir rob, kalau sampah dibuang sembarangan bisa menyumbat drainase dan mesin di rumah pompa," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.

"Karena ini sudah ada Peraturan Daerah, itu denda 10 juta rupiah atau penjara 3 bulan, jangan gara-gara membuang sampah bapak ibu nanti ditahan, nanti kita buat sampah ini ada nilainya seperti yang ada di Kelurahan Sicanang, karena ini untuk kita ke kita, kalau lah kita membuang sampah sembarangan, efek negatifnya banyak, berdampak juga kepada kesehatan kita,” ungkap Hadi Suhendra.(MI/Heri.P)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->