![]() |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Ridha Sah Putra |
METROINDO.ID | MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial PB yang menyalahi aturan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Ridha Sah Putra, ketika memberikan keterangan pers pada sejumlah wartawan, Kamis (17/4/2025).
Ridha menjelaskan, awalnya penangkapan PB dilakukan pihak Imigrasi Polonia pada 8 April 2025 lalu, jika ada salah satu WNA yang diduga menyalahi aturan izin tinggal, tepatnya di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Setelah mengambil keterangan dari WNA tersebut, ternyata yang bersangkutan memegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan masa berlaku selama dua tahun, dari 2024 sampai 2025, namun ternyata setelah tim kami melakukan penyelidikan yang bersangkutan bekerja di salah satu restoran Chinese di kawasan Medan Maimun sebagai juru masak,” ucap Ridha.
Mengetahui PB ternyata menyalahi izin tinggal, pihak Imigrasi Polonia langsung melakukan tindakan pengawasan secara tertutup pada WNA asal Tiongkok tersebut.
“Pada tanggal 11 April 2025, kami langsung melakukan pengawasan tertutup dan adanya bukti-bukti yang bersangkutan menjadi juru masak di restoran, padahal diketahui sebelumnya izin tinggalnya terdata bekerja di salah satu perusahaan swasta sebagai Direktur Utama,” ungkap Ridha.
![]() |
WNA Tiongkok saat Paparkan didepan Awak Media |
Pihak Imigrasi Polonia juga menemukan salah satu alamat palsu yang ditemukan dalam KITAS tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan di alamat kantor yang dilampirkan dalam KITAS, ternyata hanya tanah kosong dan juga yang bersangkutan juga mengaku tinggal di Perumahan Mercy Medan, dan juga setelah melakukan penyelidikan ternyata tidak ada WNA dari Tiongkok yang tinggal di situ,” sambungnya.
Ridha berharap kepada WNA yang ada di Kota Medan untuk selalu taat pada aturan yang sudah dibuat oleh Imigrasi.
“Kami dari Imigrasi Polonia berharap kepada seluruh warga negara mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi terkait dengan izin tinggal, izin kerja”, ujarnya.
Dikatakan Ridha, WNA yang bermanfaat bagi negara Indonesia yang dapat masuk dan tinggal di Indonesi.
“Kami juga butuh kerjasama dari masyarakat Kota Medan ataupun instansi terkait untuk memberikan informasi bagi Imigrasi Polonia apabila di wilayah tempat tinggal masyarakat adanya indikasi keberadaan WNA, sehingga bisa kita lakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut,” ucap Ridha. (Hendra)