|



Setelah Diultimatum Penembakan Remaja Dalam Aksi Tawuran Hingga Tewas, Akhirnya Pelaku Menyerahkan Diri

Editor: Admin
Pelaku penembakan Irfan alias Ipan Jengkol saat diintrogasi Polisi

METROINDO.ID | BELAWAN - Setelah diultimatum oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan yang menyatakan bahwa pelaku akan ditangkap dalam kondisi apa pun jika tidak menyerahkan diri. 

Akhirnya pelaku penembakan saat tawuran menewaskan dua remaja di wilayah Kecamatan Medan Belawan menyerahkan diri. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, kepada awak Media, Jumat (25/4/2025) malam.

Setelah mendapatkan ultimatum, pelaku inisial Irpa alias Ipan Jengkol (34) akhirnya, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, menyerahkan diri setelah pihak keluarganya berkordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan.

Sehingga personel Reskrim langsung mendatangi rumah orang tua pelaku Jalan TM Pahlawan Lorong Papan Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, sekaligus memboyong pelaku guna mempertanggung kan perbuatannya. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan menyebutkan pelaku Irpan alias Ipan Jengkol menggunakan senjata senapan angin menembak korban ketika terjadi tawuran.

Dari hasil penyelidikan, Irpan diketahui sebagai pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan Dimas Prasetyo (16), warga Gudang Arang, pada Jumat malam (19/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Dari hasil interogasi, dua kali pelaku menembak dua korban hingga tewas di dua lokasi saat tawuran di Medan Belawan waktu lalu," ujarnya.

Insiden berdarah itu terjadi saat tawuran antara kelompok remaja dari Gudang Arang dan Lorong Papan di kawasan Kelurahan Belawan I.

"Korban Dimas Prasetyo ditembak dengan senapan angin dan pelurunya mengenai dada korban. Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif," katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa Irpan bukan kali ini saja terlibat dalam aksi kekerasan. Ia juga diduga sebagai pelaku penembakan panah yang menewaskan Muhammad Rasyid Ridha (16), warga Gudang Arang, dalam tawuran serupa pada Selasa dini hari (20/8/2024) pukul 02.30 WIB.

"Dari pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban Muhammad Rasyid Ridha adalah dendam karena korban sebelumnya diduga menganiaya rekan pelaku," jelas AKBP Oloan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Irpan antara lain satu unit senapan angin beserta pompanya, serta satu buah anak panah besi yang digunakan dalam aksi sebelumnya.

Kapolres juga mengimbau keluarga korban untuk segera membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan tuntas. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kekerasan jalanan dan menyerukan agar warga, khususnya para remaja di Belawan, tidak lagi terlibat dalam aksi tawuran yang merugikan banyak pihak.

"Tawuran tidak membawa manfaat apa pun. Yang ada hanya kerugian, baik secara hukum maupun sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," tegas Kapolres. 

Akibat perbuatnya itu, pelaku Irfan alias Ipan Jengkol dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Dan dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif narkoba," tandasnya. (Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->